Perdebatan "Susu Kental Manis" apakah susu atau bukan, Ini Jawaban Kemenkes


Hingga saat ini pemahaman akan susu kental manis adalah susu atau tidak masih kerap menjadi perdebatan.
Pasalnya, meskipun memiliki label sebagai “susu’ tetapi SKM memiliki kadar gula yang lebih tinggi dibandingkan dengan susu lainnya.


Dalam penelitian yang dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, menganjurkan bahwa penggunaan gula dalam Susu Kental Manis (SKM) seharusnya kurang dari 10%, tidak boleh lebih.
Namun di Indonesia, hal ini jutsru berbanding terbalik.

Di Indonesia sebagian besar SKM yang beredar di pasaran saat ini justru mengandung kadar gula yang lebih dari 50%.
Hal ini pun dibenarkan oleh dr. Soeko Werdi Nindito D, MARS, Kepala Bagian Program dan Informasi Setditjen Yankes, Kementrian Kesehatan Repubrik Indonesia.

“Susunya memang bagus karena mengandung protein tapi gulanya yang tidak bagus,” ujar dr. Soeko Werdi Nindito D, MARS.
Dengan kadar gula yang tinggi, SKM dinilai tidak baik dikonsumsi dengan rutin oleh anak-anak, karena dikhawatirkan mampu memicu sejumlah masalah kesehatan pada mereka seperti masalah obesitas bahkan diabetes.

Namun sayang, dengan penawaran harga yang lebih murah, SKM mejadi pilihan beberapa ibu-ibu dari susu segar atau susu bubuk untuk dikonsumsi rutin oleh anak-anak mereka.

Bahkan ada pula yang menggunakan SKM sebagai pengganti ASI.
Meski menyadari akan bahaya yang ada, tetapi saat ditanyai mengenai peran kementrian akan kondisi ini Soeko tidak dapat memberikan jawaban pasti.

“Mungkin ini tidak perlu masuk ke dalam porsinya kementrian. Tapi lebih ke edukasi pada masyarakat saja akan pengertian susu,” kata dr. Soeko Werdi Nindito D, MARS.

Dengan banyaknya informasi di media sosia, Seoko menilai masrayakat sudah bisa lebih banyak mencari informasi mengenai sehat yang baik dan benar itu seperti apa.

“Di website kementrian kesehatan juga saya rasa sudah banyak,” tambahnya.

Jika diperhatikan dalam kemasan SKM memang ada larangan untuk dikonsumsi bagi bayi tetapi tidak ada larangan untuk dikonsumsi bagi anak-anak.

Padahal Standar Mutu Gizi, Pelabelan, dan Periklanan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014, Bab VI, Pasal 23, Ayat 8 dijelaskan bahwa pelabelan pada susu formula harus memuat keterangan usia dan peruntukan susu.

Nah bunda, lebih cermat lagi ya dalam memilih makanan atau minuman yang hendak di konsumsi anak.

Mengkonsumsi SKM memang sah-sah saja. Namun perhatikan jumlahnya ya agar kesehatan Si Kecil tetap terjaga.
EKi

No comments:

Post a Comment